0

Konsep Dasar Bimbingan dan Konseling

Posted by Unknown on 3/06/2015 05:54:00 PM in
Resume Presentasi Kelompok 2
Atik Latifah (1200465) Pendidikan Matematika A 2012





A.  Definisi Bimbingan dan Konseling

Definisi Bimbingan

Dalam mendefinisikan istilah bimbingan, para ahli bidang bimbingan konseling memberikan pengertian yang berbeda-beda. Meskipun demikian, pengertian yang mereka sajikan memiliki satu kesamaan arti bahwa bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan.
Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri


Definisi Konseling

Konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
Jones (Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi dirinya.
Dari semua pendapat di atas dapat dirumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup

Definisi Bimbingan dan Konseling

Tercapainya suatu tujuan dari bimbingan menurut kerja sama yang baik antara sekolah dan staf, yakni kepala sekolah, psikologi, pekerja sosial, dokter, dan guru konselor.Bimbingan ialah sebagai ” proses pemberian bantuan kepada seseorang untuk mengerti masalah dan dunianya” (Process of helping individuals to understand themselves and their word).



B.   Fungsi Bimbingan dan Konseling

Fungsi Bimbingan Konseling bertujuan untuk membantu manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karier. Ditinjau dari segi sifatnya, layanan Bimbingan dan Konseling dapat berfungsi sebagai:

1.    Fungsi Pencegahan (preventif)
Fungsi pencegahan merupakan usaha pencegahan terhadap timbulnya masalah.
Fungsi pemahaman
2.  Fungsi pemahaman yang dimaksud yaitu fungsi yang akan menghasilkan pemahaman tentang diri, lingkungan,dan lingkungan yang lebih luas pada diri klien.
3.    Fungsi Perbaikan
Fungsi perbaikan yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami klien.
4.    Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan
Fungsi ini berarti bahwa layanan Bimbingan dan Konseling yang diberikan dapat membantu para klien dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadinya secara mantap, terarah, dan berkelanjutan.
5.    Fungsi Advokasi
Fungsi ini Layanan bimbingan dan konseling, melalui fungsi ini adalah membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
6.    Fungsi Penyesuaian
Fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling membantu terciptanya penyesuaian antara siswa dengan lingkungannya.




C.  Prinsip Bimbingan dan Konseling

Prinsip merupakan panduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan konselingprinsip-prinsip pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah konseli, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, dan penyelenggaraan pelayanan. 

Berikut ini merupakan prinsip layanan bimbingan dan konseling ( Bernarn & Fullmer, 1969 dan 1979; Crow & Crow, 1960; Miller & Fruehling, 1978)

Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Sasaran Pelayanan

Sasaran pelayanan bimbingan dan konseling adalah individu-individu, baik secara perorangan muupun kelompok. Setiap individu memiliki keunikan tersendiri yang harus dipahami oleh konselor. Individu itu sangat bervariasi, misalnya dalam hal jenis kelamin, umur, status sosial, ekonomi keluarga, kedudukan, pangkat, jabatan, minat, bakat, dan sebagainya. Variasi dan keunikan individual, aspek-aspek pribadi dan lingkungan, serta sikap dan tingkah laku dalam perkembangan dan kehidupannya itu mendorong dirumuskannya prinsip-prinsip bimbingan konseling sebagai berikut:

a.  Bimbingan konseling melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi individu yang akan diberikan layanan.
b.    Bimbingan dan konseling berkaitan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks. Oleh karena itu pelayanan bimbingan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
c.  Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami keunikan setiap individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan, dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh individu bersangkutan.
d.    Setiap aspek pola kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung faktor-faktor yang secara potensial mengarah kepada sikap dan pola-pola tingkah laku yang tidak seimbang. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu terhadap segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan individu.
e.    Perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu- individu tertentu, baik individu itu anak-anak, remaja, ataupun orang dewasa. 

Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Masalah Individu

Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan dan kehidupan individu tidaklah selalu positif. Faktor-faktor yang negatif akan menimbulkan hambatan-hambatan terhadapkelangsungan perkembangan dan kehidupan individu. Secara ideal pelayanan bimbingan dan konseling ingin membantu semua individu dengan berbagai masalah yang sedang dihadapinya yang tentunya permasalahan setiap individu itu berbeda-beda. Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hal tersebut adalah:

f. Meskipun pelayanan bimbingan koseling menjangkau setiap tahap dan bidang perkembangan dan kehidupan individu, namun bidang bimbingan konseling pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyakut kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian diri terhadap lingkungan dimana individu itu berada, dan sebaliknya pengaruh kondisi lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu. 

Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Program Layanan

Kegiatan pelayanan bimbingan konseling daoat diselenggarakan secara “incidental”, maupun terprogram. Pelayanan “incidental” diberikan kepada konseli yang secara langsung (tidak terprogram atau terjadwal) kepada konselor untuk meminta bantuan. Konselor langsung memberikan bantuan kepada konseli sesuao dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh konseli. 
Konselor dituntut untuk dapat menyusun program pelayanan bimbingan dan konseling. Program ini berorientasi pada seluruh warga lembaga dimana tempat konselor bertugas (misalnya sekolah atau kantor) dengan memperhatikan variasi maslah yang mungkin akan muncul dan jenis layanan yang dapat diselenggaraka, rentangn dan unit waktu yang tersedia (misalnya semester dan bulan), ketersediaanstaf, kemungkinan hubungan antarpersonal dan lembaga, dan faktor-faktor lainnya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangakan di lembaga bersangkuta. Prinsip-prinsip program layanan bimbingan dan konseling itu adalah :
g. Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari prroses pendidikan dan perkembangan. Oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus disusun dan dipadukan sejalan dengan program pendidikan dan perkembangan secara utuh. 
h. Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu dan masyarakat.
i.  Program pelayanan bimbingan dan konseling disusun dan diselenggarakan secara berkesinambungan kepada anak-anak sampai dengan orang dewasa.
j.  Terhadap pelaksanaan bimbingan dan konselig hendaknya diadakan penilaian yang teratur untuk mengetahui sejauh mana hasil dan manfaat yag diperoleh, serta mengetahui kesesuaian antara program yang direncanakan dan pelaksanaannya, 

Prinsip-prinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan Layanan 

Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling (baik yang terprogram atau incidental) dimulai dengan pemahaman tentang tujuan layanan. Tujuan ini selanjutnya akan diwujudkan melalui proses tertentu oleh seorang konselor. Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling konselor perlu mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari dalam lembaga maupun dari luar lembaga agar tercapainya perkembangan peserta didik secara optimal.
Prinsip-prinsip yang berkenaan denga hal tersebut adalah :

k. Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setiap individu. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan konseli agar mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya.
l.  Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh konseli hendaknya atas kemauan konseli sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari konselor.
Permasalahan khusus yang dialami konseli harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalaha khusus tersebut.
m.  Bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Oleh jarena itu dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan konseling.
n.   Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan konseling. Oleh karena itu kerjasama antar konselor dengan orang tua dan guru sangat diperlukan.
o.  Guru dan konselor berada dalam satu kerangka upaya pelayanan. Oleh karena itu keduanya harus mengembangkan peranan yang saling melengkapi untuk mengurangi hambatan-hambatan yang menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar disekolah maupun interaksi peserta didik terhada lingkungan dimana ia berada.

Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan konseling dengan baik dan sejauh mungkinmemenuhi tuntutan individu, sebaiknya didakan program penilaian dan himpunan data yang memuat hasil pengukuran dan penilaian itu dikembangka dengan baik. Dengan pengadministrasian instrument yang benar-benar dipilih dengan baik, dat khusu tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat dan minat, dan berbagai ciri kepribadian hendaknya dikumpulkan , disimpan, dan dipergunakan sesuai dengan keperluan.



D.  Asas Bimbingan dan Konseling

Penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling itu sendiri.

Betapa pentingnya asas-asas bimbingan konseling ini sehingga dikatakan sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini  tidak dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan tersendat-sendat  atau bahkan terhenti sama sekali.

Asas-Asas Bimbingan dan Konseling adalah:

1.  Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas  yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik  (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing  (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin,
2.    Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3.   Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien)  yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru  pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan dan  dan kekarelaan.
4.    Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap layanan/kegiatan  yang diberikan kepadanya.
5.    Asas Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor)  hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.    Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling  yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien)  pada saat sekarang.
7.    Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.    Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi  dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9.    Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan,  dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan  bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.  Asas Keahlian; yaitu asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.  Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan   dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.   Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan  kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor),  dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12. Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya  kepada peserta didik (klien) untuk maju.



E.   Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling

Bimbingan dan konseling merupakan terjemahan dari istilah “guidance” dan “conseling” dalam bahasa inggris. Secarah harafiah istilah ‘guidance” berasal dari akar kata “guide” yang berarti mengarahkan, memandu, mengelola, dan menyetir. Dari definisi diatas dapat diangkat makna sebagai berikut :
1.  Bimbingan merupakan suatu proses, yang mengandung makna bahwa bimbingan ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan, berlangsung terus menerus, bukan kegiatan seketika atau kebetulan.
2.  Bimbingan merupakan “helping” yang artinya adalah bantuan atau pertolongan. Makna bantuan dalam bimbingan menunjukan bahwa yang aktif dalam mengembangkan diri, mengatasi masalah, atau mengambil kepputusan adalah siswa sendiri.
3.  Bantuan di berikan kepada individu yang sedang berkembang dengan segala keunikanya. Keempat, tujuan bimbingan adalah perkembangan optimal. Perkembangan optimal yaitu perkembangan yang sesuai dengan potensi dan sisitem nilai tentang kehidupan yang baik dan benar. Perkembangan optimal bukanlah semata-mata pencapaian tingkat kemampuan intelektual yang tinggi, yang ditandai dengan penguasan pengetahuan dan keterampilan, melainkan sesuatu kondisi yang dinamik di mana individu mampu mengenal dan memahami diri, dan system nilai, melakukan pilihan mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri




F.   Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013


Latar Belakang Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah memiliki peranan penting berkaitan dengan pemenuhan fungsi dan tujuan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Bimbingan dan konseling sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan pada peserta didik untuk mencapai perkembangan oprtimal. Bimbingan dan Konseling diposisikan oleh negara sebagai profesi yang terintegrasikan sepenuhnya dalam bidang pendidikan, yaitu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa konselor adalah pendidik profesional, sebagaimana juga guru, dosen dan pendidik lainnya.
Dengan kedudukan demikian itu, konselor sebagai pemegang profesi bimbingan dan konseling dituntut untuk sepenuhnya menyukseskan upaya pendidikan dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenisnya. Makna tersebut di atas amatlah luas dan mendasar, yang memberikan arahan dan sekaligus menyimpulkan peran pelayanan bimbingan dan konseling (BK) yang berkembang di Indonesia sejak tahun 1960-an sampai kondisinya sekarang ini. Berkenaan dengan implementasi kurikulum 2013, khusus untuk kegiatan bimbingan dan konseling ditegaskan adanya daerah garapan yang disebut peminatan peserta didik.
Bidang peminatan ini menjadi substansi pokok pekerjaan guru bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah/madrasah. Meskipun demikian, pelayanan bimbingan dan konseling tentulah tidak hanya sekedar menangani program atau wilayah peminatan saja. Tugas konselor jauh lebih luas daripada bidang peminatan itu sendiri, yaitu menyangkut pengembangan pribadi peserta didik ke arah kemandirian diri yang juga mampu mengendalikan diri. Hal ini menjadi sangat penting ketika kenyataan selama ini, kita masih menyaksikan peserta didik yang kurang disiplin, nakal, suka tawuran, dan sebagainya.
Tugas bimbingan dan konseling yang memandirikan dan membina kemampuan pengendalian diri itu sejalan dan bahkan dalam tugasnya terintegrasikan dengan tugas guru yang menjadikan peserta didik benarbenar menguasai materi pelajaran yang diajarkan. Pendidikan karakter yang materinya sangat penting dikuasai dan dilaksanakan oleh peserta didik terintegrasikan sepenuhnya di dalam tugas utama guru dan konselor.
Dalam Kurikulum 2013 kegiatan bimbingan dan konseling, program bimbingan dan konseling, disamping disisi dengan berbagai kegiatan yang selama ini telah dilaksanakan, juga diisi dengan pelayanan peminatan yang membesarkan kemandirian peserta didik sesuai dengan potensi, bakat, dan minat mereka masing-masing. Dengan demikian, pelayanan peminatan peserta didik di satu sisi harus dilakukan, dan di sisi lain layanan peminatan itu tidak boleh melemahkan pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh. Jabaran program pelayanan peminatan peserta didik tersebut tertuang dalam program bimbingan dan konseling secara menyeluruh.


Rujukan Pustaka


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2013. Modul Diklat Peningkatan Kompetensi Guru BK/ Konselor SMP/MTs.  [Online] http://www.slideshare.net/syifaul123/2-modul-2implementasi-program-bk-dalam-kurikulum-2013. Diakses pada 6 Maret 2015.
Ayunda, Ayu. 2013. Fungsi Bimbingan dan Konseling. [Online] http://seeayunda.blogspot.com/2013/04/fungsi-bimbingan-dan-konseling.html. Diakses pada 6 Maret 2015.
Haryanto. 2010. Asas Bimbingan dan Konseling. [Online] http://belajarpsikologi.com/asa-bimbingan-konseling. Diakses pada 6 Maret 2015.
Haryanto. 2009. Pengertian Bimbingan dan Konseling. [Online] http://belajarpsikologi.com/pengertian-bimbingan-dan-konseling. Diakses pada 6 Maret 2015.
Syafiqah, Niny Anggrainy. 2011, Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling. [Online] http://ninyanggrainy.blogspot.com/2011/12/ruang-lingkup-bimbingan-dan-konseling.html. Diakses pada 6 Maret 2015.
Tohirin. 2007.Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

http://homecounseling.weebly.com/prinsip-prinsip-bimbingan-konseling.html. Diakses 6 Maret 2015.

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Latifah Ata All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.