0
Strategi Bimbingan dan Konseling
Resume Presentasi Kelompok 3
Atik Latifah
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan usaha membantu siswa dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan bimbingan dan konseling memfasilitasi pengembangan siswa, secara individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, kondisi serta peluang-peluang yang dimiliki. (Depdiknas, 2006:4)
Manajemen kegiatan BK (tugas, guru, wali kelas,
kepala sekolah, dll dalam kegiatan BK)
1.
Kepala Sekolah:
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya
pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Wakil Kepala Sekolah: Sebagai pembantu Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan
tugas-tugas Kepala Sekolah.
3. Koordinator Bimbingan dan Konseling, bertugas:
- Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam
- Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan
bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan
bimbingan dan konseling.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan bimbingan dan
konseling kepada Kepala Sekolah.
4. Guru Pembimbing: Sebagai pelaksana utama, tenaga inti
dan ahli
5. Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik: Sebagai tenaga
ahli pengajaran dan/atau praktik dalam bidang studi atau program latihan
tertentu, dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa.
6. Wali Kelas: Sebagai pengelola kelas tertentu
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada
masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan
keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan
mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan kegiatan
pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan
dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
Dilihat dari jenisnya, program Bimbingan dan
Konseling terdiri 5 (lima) jenis program, yaitu:
1. Program Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di
sekolah/madrasah.
2. Program Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program
tahunan.
3. Program Bulanan, yaitu program pelayanan
Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang
merupakan jabaran program semesteran.
4. Program Mingguan, yaitu program pelayanan
Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang
merupakan jabaran program bulanan.
5. Program Harian,yaitu program
pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu
dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam
bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG)
Secara keseluruhan manajemen Bimbingan dan
Konseling mencakup tiga kegiatan utama, yaitu : (1) perencanaan; (2)
pelaksanaan, dan (3)penilaian
1. Perencanaan
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan
penjabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b) substansi
layanan/kegiatan pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat
bantu yang digunakan;(d pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak
yang terlibat; dan (e) waktu dan tempat.
Rencana
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam
kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi
tanggung jawab konselor. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
2. Pelaksanaan Kegiatan
Bersama
pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara
aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan
keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam
bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
Pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat dilakukan di dalam dan di luar
jam pelajaran, yang diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah.
Pelaksanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam jam pembelajaran
sekolah/madrasah dapat berbentuk: (1) kegiatan tatap muka secara klasikal; dan
(2) kegiatan non tatap muka. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta
didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran,
penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang
dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2
(dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. Sedangkan
kegiatan non tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah dapat berbentuk kegiatan tatap muka maupun non tatap muka
dengan peserta didik, untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling
perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan
lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan
layanan/pendukung Bimbingan dan Konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah. Setiap
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan
program (LAPELPROG).
3. Penilaian Kegiatan
Penilaian
kegiatan bimbingan dan konseling terdiri dua jenis yaitu: (1) penilaian hasil;
dan (2) penilaian proses. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling dilakukan melalui:
1. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis
layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui
perolehan peserta didik yang dilayani.
2. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN),
yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan)
setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling
diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta
didik.
3. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG),
yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester)
setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan
Konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau
kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling terhadap peserta didik.
Sedangkan
penilaian proses dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas
dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
Hasil
penilaian kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam
LAPELPROG Hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan
dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
Rujukan Pustaka
Rahim, Maryam.
2015. Manajemen Bimbingan dan Konseling
dalam Konteks Manajemen Pendidikan di Sekolah. [online]https://www.academia.edu/7281058/MANAJEMEN
_BIMBINGAN_DAN_KONSELING_DALAM_KONTEKS_MANAJEMEN_PENDIDIKAN_DI_SEKOLAH Tersedia
28 Maret 2015.
Sudrajat, Akhmad. 2008. Program BK di Sekolah. [Online] https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/program-bimbingan-dan-konseling.
Tersedia 28 Maret 2015.
Posting Komentar